Ketua Dpr Termuda

Ketua Dpr Termuda

KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS Aktor Verrell Bramasta melakukan jumpa pers setelah dilantik menjadi anggota DPR RI, Selasa (1/10/2024) di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Aktor Verrell Bramasta melakukan jumpa pers setelah dilantik menjadi anggota DPR RI, Selasa (1/10/2024) di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Pelantikan DPR Hari Ini, Berikut Daftar Anggota Dewan Berusia di Bawah 30 Tahun

Selain Annisa Mahesa, tak sedikit politikus muda yang berusia di bawah 30 tahun atau Gen Z yang juga berhasil melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR, DPD, MPR RI periode 2024-2029.

Beberapa nama bahkan cukup menarik perhatian. Antara lain Hillary Brigitta Lasut. Politikus muda yang pada 2019-2024 menggunakan bendera partai Nasdem ini, pada periode keduanya maju bersama Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara.

Hillary berhasil kembali lolos ke Senayan setelah memeroleh 310.780 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sebagaimana hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca juga: Puan Maharani: DPR Akan Buka Ruang Pintu Aspirasi Rakyat Seluas Mungkin

Kemudian, ada sulung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman. Politikus Partai Gerindra yang maju dari dapil Sulawesi Selatan II ini dilantik pada usia 25 tahun.

Selanjutnya, ada pemain sinteron Verrell Bramasta. Pria berusia 28 tahun ini menjadi anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Masih dari PAN, ada Farah Puteri Nahlia yang dilantik menjadi anggota DPR pada usia 28 tahun. Menariknya, Farah adalah puteri dari eks Kapolda Metro Jaya Komjen M Fadil Imran.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Anggota DPR Termuda Annisa Mahesa

tirto.id - Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 yang termuda dan tertua menjadi pimpinan sementara Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah Jabatan di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Anggota DPR terpilih tertua jatuh pada Guntur Sasono yang merupakan kader Partai Demokrat. Guntur merupakan Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur VIII. Saat ini, Guntur berusia 78 Tahun 2 bulan 30 hari dan akan menjadi pimpinan tertua. Sementara itu, Anggota DPR terpilih termuda adalah Annisa Desmond Mahesa dari Partai Gerindra. Annisa merupakan calon anggota DPR RI terpilih yang akan dilantik dari Dapil Banten II. Saat ini, dia berusia 23 tahun 2 bulan 15 hari.

Guntur dan Annisa tampak duduk di meja pimpinan untuk memandu jalannya sidang Paripurna DPR RI ke-I masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

"Perkenankan kami selaku pimpinan sementara DPR RI membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-1 masa persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (1/10/2024)," kata Guntur di meja pimpinan.

Guntur berkata sidang paripurna perdana ini terbuka untuk umum. "Kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Guntur seraya mengetok palu.

Sebelumnya, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, berkata penunjukkan pimpinan sementara itu lantaran saat ini belum ada Ketua DPR RI yang dipilih. Selain itu, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk.

"Jadi, dikonsensi dari dulu sudah dilakukan. Akhirnya, diputuskan cari yang paling tua dan muda dari zaman dulu," tutur Indra.

Sebagai informasi, Annisa merupakan Anggota DPR terpilih peraih suara terbanyak di Dapil Banten II yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Dia tercatat meraih 122.469 suara dalam Pileg 2024.

Annisa merupakan anak sulung dari almarhum politikus Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa. Desmond sendiri pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Annisa saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Banten.

Sementara itu, Guntur meraih 53.730 suara di Dapil Jawa Timur VIII pada Pileg 2024. Pria kelahiran Kota Madiun, 2 Juli 1946, itu juga sebelumnya menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024. Dari pernikahannya dengan Retno Djumhariati, Guntur dikaruniai tiga orang anak. Dia meraih gelar Master dari Program Pascasarjana Jurusan Administrasi Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya.

Reporter: Fransiskus Adryanto PratamaPenulis: Fransiskus Adryanto PratamaEditor: Andrian Pratama Taher

Tahanan politik (tapol) di Penjara Cipinang semasa Orde Baru adalah tahanan-tahanan yang saling tolong-menolong dengan sesama tahanan. Tak peduli afiliasi politik mereka kanan –biasanya kelompok Islam yang terkait Negara Islam Indonesia (NII)– ataupun kiri –terdiri dari pelaku G30S, mantan anggota PKI atau mereka yang diduga punya simpati terhadap partai kiri tersebut. Mereka tak hidup ekslusif dengan membuat kelompok sendiri selama di tahanan. Bahkan, mereka karib bergaul dengan Xanana Gusmao, pemimpin Fretilin.

“Satu penderitaan. Sama-sama membenci Soeharto, kan. Gak peduli ideologinya apa,” ujar Fauzi Isman, salah satu tapol kasus Talangsari, Lampung yang terkait NII.

Selama dalam tahanan, Fauzi pun berkawan dengan orang-orang PKI yang usianya jauh di atasnya. Ketika masuk penjara, Fauzi masih 22 tahun. Salah satu tahanan lain yang dikenalnya adalah Sukatno Hoeseni.

“Nah, Katno sama saya dekatnya karena dia orang Nganjuk. Si Katno ini orang Patihan Rowo, sama seperti Harmoko. Nah dia pernah dijodohin dengan bibinya Harmoko, tapi dia gak mau,” kenang Fauzi.

Orang tua Fauzi sendiri berasal dari Jombang, kabupaten yang bertetangga dengan Nganjuk. Patihan Rowo di Kertosono, Nganjuk, dulunya adalah basis PKI.

Sukatno, yang lahir di Malang pada 31 Desember 1929, hanya lulusan Sekolah Rakjat alias Sekolah Dasar (SD) di zaman pendudukan Jepang. Setelah lulus SR, dia bekerja jadi kernet (pembantu) tukang listrik di pabrik gula Lestari di Kertosono. Ayah Sukatno juga bekerja di sana. Dari sana, dia pindah ke dekat Surabaya untuk bekerja di pabrik air keras.

Setelah Indonesia merdeka, Sukatno menetap di Surabaya. Pada 1946, dia pindah ke Sumatra Selatan dan tinggal di sana hingga 1949.

Di sana, dia ikut berjuang bagi kelangsungan Republik Indonesia lewat Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo). Usai di Pesindo, Sukatno masuk ke Pemuda Rakjat, organ pemuda milik PKI. Hasil Rakjat Memilih Tokoh-tokoh Parlemen (Hasil Pemilihan Umum Pertama -1955) di Republik Indonesia menyebut, Sukatno menjadi anggota PKI sejak 1951. Setahun kemudian, Sukatno diangkat menjadi Sekretaris Umum 1 DPP Pemuda Rakjat.

Lewat payung dari organisasi yang diikutinya (baca: PKI) itulah Sukatno mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Usahanya tak sia-sia. Setelah hasil Pemilu 1955 diumumkan, pada 24 Maret Sukatno dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil Pemilu 1955 di daerah pemilihan Jawa Timur. Sukatno lalu duduk sebagai anggota Fraksi PKI di DPR. Ia adalah anggota DPR termuda di tahun 1956.

Setelah DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan Presiden Sukarno lewat Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, Sukatno tetap menjadi anggota legislatif, di Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) hingga Peristiwa G30S meletus pada 1965. Pasca- G30S dan PKI dihabisi, Sukatno memilih ikut melawan dengan bergerilya di Jawa Timur ketimbang pasrah menyerah. Di sanalah dia ditangkap dan ditahan di Cipinang, Jakarta.

Menurut Fauzi, Sukatno termasuk tapol yang suka diskusi di dalam sel. Ketika rombongan tapol dari kluster Partai Rakyat Demokrat (PRD) masuk Cipinang, Sukatno tak bisa ikut diskusi lagi.

“Ketika kami masuk ke Cipinang, kondisinya sudah sangat parah akibat stroke serta komplikasi penyakit lain. Ia hanya terbaring di tempat tidur, dirawat oleh kawan-kawan napol PKI dan seorang korvenya. Ia sudah tidak bisa bicara dan mengenali lingkungan sekitarnya,” catat Wilson, salah satu tapol PRD, dalam Dunia di Balik Jeruji: Kesaksian Perlawanan.

Satu hari sebelum Idul Adha tahun 1997, yang jatuh pada 18 April, keadaan Sukatno memburuk. Para tapol berdatangan melihat Sukatno di selnya. Setelah pihak Lembaga Pemasyarakatan Cipinang mendapat izin dari militer, Sukatno dibawa ke RS Polri di Kramat Jati. Di rumahsakit itu juga Sukatno, yang lahir beberapa jam jelang tahun baru 1930, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya sekitar 17 April 1997.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR termuda Annisa Mahesa mengaku akan mewakili aspirasi anak muda dalam kerja-kerjanya sebagai anggota dewan. Dia mengatakan, di daerah pemilihannya, yakni Banten isu pemerataan pendidikan masih menjadi momok yang harus dibereskan.

"Yang pertama yang aku gaungkan adalah akses pendidikan yang merata, karena setiap aku turun ke daerah pemilihan (dapil) mereka banyak sekali yang menyuarakan uang kuliah tunggal (UKT) mahal. Tentunya dengan menggabungkan isu tersebut kita harus mengadakan sosialisasi," kata Annisa di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Perempuan kelahiran 17 Juli 2001 ini menambahkan, sebagai anggota dewan, dia juga akan mengawasi sosialisasi akses pendidikan merata yang telah dilakukan. Sebab, apa yang disosialisasi harus dipahami hingga lapisan masyarakat di lapisan tingkat terbawah.

Selain soal pendidikan, dia juga akan menghadirkan peluang lapangan pekerjaan yang inklusif. Berdasarkan suara di daerah pemilihannya, Banten, keluhan soal sulitnya mencari pekerjaan kerap didengar.

"Setiap aku turun ke dapil, generasi seangkatan aku tuh pasti bilang Kak Annisa gimana kita dapat kerja kalau di Banten itu mesti bayar dulu Rp 1 juta? Itu kan harus kita suarakan, kasian mau dapat kerja, nombok keluar modal dulu," ungkap politikus Gerindra ini.

Annisa memastikan juga akan sangat konsen terhadap keamanan digital. Dia tidak ingin, kasus seperti pertetasan oleh hacker terulang dan mengancam data pribadi warga Indonesia ke ranah kriminal.

"Sebagai generasi muda aku ingin mendorong regulasi atau kebijakan yang pada akhirnya itu memberikan perlindungan hak digital. Supaya data kita tidak bocor seperti kemarin kasus Bjorka," tegas perempuan berusia 23 tahun ini.

Terakhir, sebagai seorang perempuan, lanjut dia, perihal hak-hak perempuan dan anak akan menjadi yang terdepan dalam setiap kebijakan yang disuarakan.

"Tentu saja untuk sekarang itu dulu, tapi sebagai aktivis perempuan aku ingin menyuarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak," tutup putri dari almarhum Politikus Senior Gerindra Desmond Mahesa.

Kontroversi hak kursi ketua DPR

Keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi menyerahkan kursi ketua DPR kepada partai pemenang pemilu mencerminkan sikap politisi yang lebih mengutamakan kepentingan jangka pendek yang berorientasi pada kekuasaan, alih-alih kepentingan rakyat secara makro, kata pengamat politik.

Melalui proses voting dalam sidang paripurna DPR, Selasa (8/7) kemarin, kursi ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak lagi serta merta diserahkan kepada partai pemenang pemilihan umum legislatif.

Keputusan itu ditentukan dalam rangka pengesahan Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), khususnya Pasal 84. Pasal itu menetapkan calon ketua DPR dan keempat wakilnya harus diajukan gabungan fraksi dan dipilih anggota DPR masa bakti 2014-2019 dalam sidang paripurna.

Dengan keputusan itu, koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akan berhadapan dengan koalisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam memilih ketua DPR.

Wakil Ketua Pansus RUU MD3, Fahri Hamzah, mengatakan kepemimpinan di DPR menganut representasi bertingkat mengingat setiap anggota dewan punya hak untuk dipilih dan memilih.

“Hak dipilih dan memilih itu wujudnya adalah memang harus ada pemilihan dan sistem inilah yang dilaksanakan 2014 sehingga lebih aspiratif. Jadi ini adalah demokrasi versus drop-dropan. Kalau drop-dropan, ditaruh oleh partainya, padahal belum tentu diterima para anggota dan belum tentu pas,” ujar Fahri sebagaimana dikutip situs resmi DPR.

'Kepentingan jangka pendek'

Di sisi lain, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menyayangkan masa pengambilan keputusan.

“Setiap pascapemilu atau menjelang pelantikan anggota DPR RI atau presiden wakil presiden, selalu ada perubahan-perubahan yang dilakukan secara mendadak. Seharusnya rumusan undang-undang yang dihasilkan bukan untuk kepentingan jangka pendek dengan orientasi kekuasaan,” kata Siti kepada wartawan BBC, Jerome Wirawan.

Dia lalu mencontohkan bagaimana pada pemilu 2009 ada usulan partai pemenang pemilu legislatif langsung mendapat jatah untuk mengirimkan wakilnya menjadi ketua DPR.

“Menurut saya, apapun yang dilakukan atau diperdebatkan di parlemen pasti sarat dengan motif politik. It goes without saying, tak perlu dipertanyakan. Namun, satu hal yang harus dipikirkan politisi adalah perasaan masyarakat, bagaimana kepentingan nasional ke depan, tidak hanya memikirkan periode 2014-2019. Sehingga, kalaupun pasal harus diubah, itu berdasarkan berbagai perspektif yang argumentasinya bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pada pemilu 2019 direview dan diubah kembali,” tutupnya.

Suara.com - Sejumlah anggota DPR RI yang dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024) menarik atensi publik. Salah satunya Annisa Maharani Alzahea Mahesa, salah satu wakil rakyat termuda di periode 2024-2029.

Annisa Mahesa merupakan perempuan kelahiran 17 Juli 2001. Selain muda, ia juga disorot lantaran memiliki kekayaan melimpah. Seperti apa sosoknya?

Annisa Mahesa merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) Banten II. Perempuan yang biasa dipangil Icha itu berhasil meraup 122.470 suara.

Baca Juga: Gaduh Pergantian Anggota DPR Jelang Pelantikan: Parpol Mencederai Kedaulatan Rakyat

Annisa sendiri memiliki dua gelar sarjana alias double degree. Ia merupakan lulusan Univeristas Indonesia dan Universitas Melbourne di bidang manajemen pad 2023.

Selama menempuh pendidikan, Icha pernah menjadi runner up Odyssey of The Mind 2017 World Finalis di Michigan State University pada Mei 2017.

Annisa adalah putri dari mendiang politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa. Desmond sendiri merupakan anggota DPT sejak 2009 hingga akhir hayatnya tahun 2023.

Meski baru berusia 23 tahun, Annisa memiliki kekayaan yang melimpah. Menurut laporan LKHPN, Annisa Mahesa memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 5.870.445.000.

Baca Juga: Beda Dari Yang Lain! Ini Cara Unik Jamaludin Malik Rayakan Pelantikan Anggota DPR

Kekayaan tersebu terdiri dari 12 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2.271.445.000 yang tersebar di Pandeglang dan Serang.

Sementara harta lainnya adalah mobil, harta bergerak lainnya, kas, dan setara kas.

Pelantikan DPR Hari Ini, Berikut Daftar Anggota Termuda dan Tertua

Menariknya, Annisa Mahesa ternyata adalah putri almarhum politikus Gerindra yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa.

Perempuan kelahiran 17 Juli 2001 ini berhasil lolos ke Senayan setelah memeroleh 122.470 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Banten II.

Selain Annisa Mahesa, ada Muhammad Rohid yang didapuk menjadi anggota DPR termuda untuk periode 2024-2029. Politikus muda Partai Gerindra ini dilantik pada usia 24 tahun 10 bulan 14 hari.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Anggota DPR Tertua Zulfikar Achmad

Kemudian, ada politikus Partai Nasdem, Cindy Monica Salsabila Setiawan, S.M. yang masuk jajaran anggota DPR RI termuda. Berasal dari dapil Sumatera Barat II, Cindy dilantik pada usia 24 tahun 10 bulan 14 hari.

Untuk anggota DPR RI tertua, selain Zulfikar Achmad, ada nama Guntur Sasono, M.Si. yang berasal dari dapil Jawa Timur VIII. Politikus Partai Demokrat ini dilantik pada usia 78 tahun 2 bulan 30 hari.

Selanjutnya, ada politikus Partai Golkar, Kahar Muzakir yang dilantik pada usia 77 tahun 9 bulan 21 hari.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Pimpinan Sementara DPR RI Guntur Sasono, 5 Periode Jadi Anggota Dewan

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Dewan Rakyat Inggris Sir Lindsay Harvey Hoyle di Gedung Parlemen Inggris, di Londong, Rabu (1/2), demikian keterangan Kedutaan Besar RI London, Jumat.

Puan berada di Inggris untuk memenuhi undangan Sir Lindsay Hoyle saat menghadiri pertemuan puncak P20 (G20 Parliamentary Speaker’s Summit) di Jakarta pada Oktober 2022.

Dalam pertemuan itu, Puan antara lain menyampaikan bahwa Indonesia mendukung dan mengharapkan perdagangan yang bebas, adil dan tidak diskriminatif dengan mengoptimalkan kerangka kerja sama bilateral yang sudah disepakati.  Pernyataan tersebut disampaikan Puan terkait rencana Inggris mengimplementasikan Due Diligence on Forest Risk Commodities, yang merupakan aturan untuk mencegah penggunaan komoditas yang dihasilkan dari proses deforestasi.

Puan mengundang Parlemen Inggris bekerja sama mewujudkan kolaborasi kemitraan yang setara, mewujudkan komitmen bersama terhadap nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia serta kerja sama ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. '''Indonesia dan Inggris dapat berkontribusi pada komitmen global pengurangan emisi melalui kerja sama di sektor energi bersih," ujarnya.

Selain itu, Puan mengajak Parlemen Inggris terus meningkatkan kerja sama antarparlemen yang dapat berkontribusi dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan di dunia.

Sementara itu Sir Hoyle menyebut Indonesia memiliki keunggulan ekowisata termasuk di daerah luar Bali yang dapat dipromosikan untuk menarik wisatawan asal Inggris.

Rapat pleno Partai Golkar memutuskan tidak menggelar musyawarah luar biasa setelah ketua umumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik.

Yang menarik, secara tersirat Partai Golkar menegaskan, Setya Novanto tak perlu mengundurkan diri sebagai ketua DPR. Alasannya, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan kepadanya.

Sebagian publik berpendapat, semestinya Setya Novanto mengundurkan diri karena tidak etis memimpin parlemen dengan status sebagai tersangka. Lagi pula, Setya Novanto memiliki pengalaman mengundurkan diri sebagai ketua DPR akibat skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo atau lebih dikenal dengan kasus ”Papa Minta Saham”. Bagaimana sebenarnya UU mengatur pemberhentian unsur pimpinan DPR?

Soal pemberhentian pimpinan DPR dapat dirunut dalam UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 87 UU No 17/2014 menentukan, pimpinan Dewan berhenti dari jabatannya karena satu dari tiga sebab. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, diberhentikan. Sebab pertama dan kedua berasal dari inisiatif pimpinan bersangkutan. Sebab ketiga bermula dari inisiatif eksternal.

Hanya, ketentuan berikutnya dalam UU tidak banyak mengungkap pemberhentian karena inisiatif pribadi dari pimpinan, tetapi lebih banyak keterangan tentang sebab ketiga. Pemberhentian karena diberhentikan dipicu oleh satu dari tujuh hal.

Pertama, tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPR tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan. Kedua, melanggar sumpah jabatan atau kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketiga, diputus bersalah oleh pengadilan (inkracht) karena melakukan pidana yang diancam penjara minimal lima tahun. Keempat, diusulkan partai. Kelima, keanggotaannya sebagai anggota DPR ditarik oleh partai. Keenam, melanggar larangan yang diatur di UU No 17/2014. Ketujuh, diberhentikan sebagai anggota partai berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sepertinya ketujuh pemicu pemberhentian pimpinan DPR karena diberhentikan itu mengikutsertakan pihak lain dalam penentuannya. Misalnya, menentukan pimpinan yang suka bolos harus mengikutsertakan kesekjenan DPR. Memeriksa pelanggaran sumpah jabatan atau kode etik perlu menyelenggarakan sidang MKD. Putusan bersalah di majelis hakim harus di pengadilan. Diusulkan pemberhentian atau ditarik keanggotaannya serta diberhentikan sebagai anggota partai butuh peran partai.

Namun, ada satu pemicu yang ternyata diatur UU yang tak butuh pihak lain sebagai penentuannya, yakni melanggar larangan yang diatur dalam UU No 17/2014.  Ketentuan itu diatur dalam pasal tersendiri. Pasal 236 membagi tiga jenis larangan bagi anggota DPR. Larangan rangkap jabatan, larangan melakukan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta larangan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 236 UU No 17/2014, terdapat setidaknya dua tafsir atas pemberhentian pimpinan DPR. Pertama, jika pimpinan melanggar Pasal 87 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, pemberhentiannya harus menunggu peran dan/atau putusan lembaga lain (misalnya, kesekjenan, MKD, pengadilan, atau partai politik). Kedua, apabila yang dilanggar adalah Pasal 87 ayat (2) huruf f juncto Pasal 236 UU 17/2014, pemberhentian pimpinan DPR tidak membutuhkan lembaga lain.

Sayangnya, tafsir Pasal 87 ayat (2) huruf f juncto Pasal 236 UU 17/2014 sangat sulit diterapkan karena terbentur Pasal 88 UU 17/2014 yang mengamanatkan tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Peraturan DPR yang dimaksud adalah Peraturan DPR No 1/2014. Dalam Pasal 40 huruf a Peraturan DPR No 1/2014 dinyatakan, ”pimpinan DPR diberhentikan setelah mendapat keputusan dari MKD dan diumumkan dalam rapat paripurna DPR”.

Dengan demikian, sulit meminta Setya Novanto menanggalkan jabatannya sebagai ketua DPR jika mengacu ke UU. Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 236 UU No 17/2014, baik secara langsung maupun tak langsung, menginginkan adanya tindakan lembaga lain terlebih dulu. Tanpa tindakan alternatif—entah keputusan partai, keputusan MKD, atau putusan pengadilan—demi hukum, Setya Novanto tidak dapat diberhentikan sebagai ketua DPR.

Kesempatan demi hukum yang dapat memaksa Setya Novanto meletakkan jabatan adalah penetapan status dia sebagai terdakwa (vide Pasal 87 ayat (5) UU 17/2014).

Fakta sulitnya UU mengakomodasi peletakan jabatan pimpinan legislatif yang menjadi tersangka korupsi harus diakui sebagai sebuah tantangan dalam membongkar korupsi. Hal itu urusan penegak hukum. Namun, sejatinya bukan di bagian ini masalahnya. Soal utamanya adalah mati rasanya harga diri pejabat.

Pada soal harga diri, jauh sekali membandingkan kondisi di negara ini dengan negara lain. Sebagai contoh, di Jepang Menteri Ekonomi Akira Amari, seorang perunding utama bisnis pemerintah, mengundurkan diri atas tuduhan suap yang diterima oleh stafnya (28/2/2016). Bayangkan, stafnya yang menerima suap, tetapi dirinya yang dengan tegas menyatakan mengambil tanggung jawab. Akari menilai dia telah lalai membina staf.

Bahkan, di Romania Wali Kota Bucharest Cristian Popescu Piedone mundur dari kursinya atas kebakaran yang terjadi di sebuah kelab malam. Jejak ini juga diikuti oleh Perdana Menteri Romania Victor Ponta (November 2015). Padahal, pengurusan kelab malam tidak masuk dalam tugas dan kewenangan wali kota, apalagi perdana menteri.

Akhirnya, ketika UU tidak menyediakan prosedur untuk pemberhentian pimpinan DPR yang terkena skandal korupsi KTP elektronik sebelum statusnya ditetapkan sebagai terdakwa, serta telah mati rasanya harga diri di sanubari pejabat, usaha yang tersedia hanyalah mendukung dan mendesak KPK supaya lekas memeriksa kasus korupsi KTP elektronik. Publik harus lebih bersabar untuk itu.

Hifdzil Alim, Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelantikan atau pengucapan sumpah/janji 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta 732 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2004-2029 pada 1 Oktober 2024 menjadi magnet pemberitaan.

Sebelum pengucapan sumpah dilakukan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin membacakan anggota DPR, DPD, dan MPR RI termuda dan tertua.

Politikus Partai Gerindra, Annisa Maharani Alzahra Mahesa menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 termuda. Dia dilantik menjadi wakil rakyat pada usia 23 tahun 2 bulan dan 15 Hari.

Sementara itu, anggota DPR periode 2024-2029 tertua adalah politikus Partai Demokrat, Zulfikar Achmad. Dia berusia 78 tahun 4 bulan 15 hari saat dilantik menjadi wakil rakyat.

Baca juga: Utut Adianto dan Moreno Soeprapto, 2 Mantan Atlet Nasional Dilantik Jadi Anggota DPR 2024-2029

Anda mungkin ingin melihat