Hukum Memanggil Haji kepada Orang yang Umroh, Umat Muslim Wajib Paham!
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tato adalah melukis pada kulit tubuh dengan cara menusuki kulit menggunakan jarum halus kemudian memasukan zat warna ke dalam bekas tusukan itu.
Hukum Tato Dalam Islam
Aini Aryani Lc dalam Bukunya berjudul Hukum Tato dan Operasi Kecantikan, hukum tato menurut jumhur ulama adalah haram. Ada banyak dalil terkait dengan hukum tato baik dalam Al Quran maupun hadits Nabi SAW.
Salah satu perkara yang kerap dipermasalahkan oleh beberapa muslim adalah hukum tato dalam Islam. Khususnya, hukum yang melarang atau membolehkan sesuai dengan dalil shahih dari hadits Rasulullah SAW.
Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 karangan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, tato dalam bahasa Arab disebut dengan al wasymu. Istilah tersebut biasa didefinisikan tindakan menusuk kulit tubuh dengan jarum dan alat lainnya, baik di bagian punggung telapak tangan, pergelangan tangan, wajah, bibir, dan sebagainya lalu titik yang ditusuk tadi diisi dengan alkohol dan bahan lainnya hingga berubah warnanya menjadi hijau.
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili menyebut hukum membuat tato adalah haram baik dianggap menghalangi air wudhu atau tidak. Keharaman tersebut juga berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, dalil keharaman tato sudah secara gamblang dijelaskan dalam salah satu hadits yang berbunyi sebagai berikut. Rasulullah SAW sudah mengindikasikan larangannya lewat laknat Allah SWT yang akan ditimpakan bagi pelakunya. Diriwayatkan dari Abdullah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى
Artinya: Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah. (HR Bukhari dan Muslim)
Lebih lanjut, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili menyebut, tempat yang ditato termasuk najis. Sebab itu, wajib dihilangkan bagi muslim. Namun, ada dua hukum yang berlaku bila menghilangkan tato tersebut membutuhkan operasi atau pembedahan kulit.
Penghilangan tato tidak diwajibkan bila ada kekhawatiran membahayakan organ tubuh yang bersangkutan, seperti wajah atau telapak tangan. Pelaku hanya diwajibkan untuk bertobat. Hukum yang kedua yakni tetap ada kewajiban menghilangkan tato bila tidak ada kekhawatiran akan timbul bahaya dari pembedahannya.
Sementara itu, soal orang yang bertato dan hendak bertobat, Imam Al Bujairimi dalam Kitab I'anat al Thalibin pernah berpendapat mengenai hal ini.
"Bila seseorang bertato sejak sebelum baligh maka tidak ada kewajiban baginya untuk menghilangkan tato tersebut." demikian penjelasan Imam Al Bujairimi yang diterjemahkan K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara.
Kemudian, bila tato tersebut dibuatnya setelah baligh lantaran suatu hajat, seperti sebagai tanda pengenal dalam suatu pekerjaan atau membahayakan bila tatonya dihilangkan maka tidak ada kewajiban menghilangkan tatonya tersebut. Namun, berlaku sebaliknya bila tato dibuat setelah baligh tanpa ada hajat tertentu maka hal itu wajib dihilangkan.
JAKARTA, iNews.id - Hukum tato dalam Islam menarik diulas karena tidak sedikit masyarakat Muslim yang menghias tubuhnya dengan beragam alasan.
Tato sudah dikenal masyarakat sejak dulu. Dalam bahasa Arab, tato disebut dengan al-wasym yaitu tanda. Dalam istilah fiqih, tato yakni menusuk kulit dengan jarum hingga keluar darah kemudian dimasukkan ke dalamnya tinta atau alkohol berwarna biru atau hitam.
Pengertian Talak Menurut Fikih
Pengertian talak dalam istilah fikih adalah melepaskan ikatan atau pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata yang telah ditentukan.
Melansir buku Hukum Perceraian oleh Muhammad Syaifuddin, talak secara bahasa berarti lepas atau bebas. Dalam artian istilah, talak yakni melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak atau sejenisnya.
Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, talak termasuk perkara yang dibenci Allah SWT. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar RA,
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
Artinya: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadits tersebut turut diriwayatkan oleh Al Hakim dan ia mengatakannya shahih.
Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan dalam Tafsir Al Munir, meskipun talak adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, tetap hal itu harus dihindari kecuali sudah mencapai kondisi darurat atau hajat.
"Meskipun talak adalah hal yang boleh dan mubah serta berada di tangan suami, namun ia mesti menjauhinya dan tidak melakukannya kecuali ketika adanya suatu hal yang mencapai tingkatan darurat atau hajat, harus dilakukan secara terpisah dan tidak boleh lebih dari satu talak sekaligus serta dilakukan ketika suasana hati dan pikiran dalam keadaan normal," jelas Wahbah az-Zuhaili.
Dalam buku Hadis Ahkam: Perkawinan, Nafkah, Hadanah, Waiyat dan Peradilan, dikatakan mengenai hukum talak yang terdapat perbedaan pandangan. Ulama Ibnu Abidin berpendapat bahwa talak adalah mubah, dengan mengambil dalil dari firman Allah SWT dalam surah At-Talaq ayat 1.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ
Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li'iddatihinna wa aḥṣul-'iddah
Artinya: "Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu."
Juga surah Al-Baqarah ayat 236,
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ
Lā junāḥa 'alaikum in ṭallaqtumun-nisā`a
Artinya: "Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu."
Mazhab Hanafi dan Hambali menyatakan bahwa talak merupakan perbuatan yang seharusnya dihindari, kecuali ada penyebab yang mengharuskannya. Dalil yang dijadikan landasan adalah hadits Nabi SAW, "Allah melaknat orang yang tukang mencicipi dan mentalak."
Talak berarti tidak bersyukur atas nikmat yang diberi Allah SWT, yang mana pernikahan merupakan suatu nikmat dari-Nya.
Ulama mazhab Syafi'i dan Maliki mengemukakan hukum talak yaitu jaiz atau boleh, tetapi lebih baik dihindari.
Lafaz Talak dalam Islam
Dalam Fikih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, ada dua jenis talak berdasarkan shigah (model kalimat).
Yang termasuk lafaz jelas adalah yang bisa dipahami langsung makna talaknya saat diucapkan, tapa adanya makna lain. Misalnya pada ucapan suami kepada istrinya, seperti 'Engkau diceraikan', 'Aku telah menceraikanmu', atau 'Engkau telah aku ceraikan'.
Jika kata-kata tersebut diucapkan suami kepada istrinya, maka jatuhlah talaknya. Baik diniatkan maupun tidak, dan dalam keadaan bercanda atau serius.
Pada lafaz itu terkandung makna talak dan arti lainnya. Bila kata kiasan diucapkan suami kepada istrinya, maka ada dua kemungkinan. Jika suami meniatkan cerai maka talaknya telah jatuh, dan bila ia tidak berniat maka talak tidak berlaku.
Ucapan talak kiasan seperti: 'Aku telah melepaskanmu', 'Engkau telah dilepaskan', 'Aku telah berpisah darimu', 'Engkau dipisahkan', 'Pergilah kepada keluargamu'.
Inilah Pahala Sholat di Masjidil Haram Kota Makkah
Dalam Al Quran, Surat An Nisa ayat 119, Allah SWT berfirman:
وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
Artinya: Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya,166) dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.”167) Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata. (QS. An Nisa: 119)
Dalam kitab Sahih Muslim telah disebutkan adanya larangan membuat tato pada wajah. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Allah melaknat orang yang berbuat demikian.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi SAW telah bersabda: "Allah melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan". (HR. Al Bukhari).
Dalam hadis sahih lainnya yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu'anhu berkata: "Allah melaknat wanita tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alisnya dan yang meminta dicabuti, wanita yang melakukan pembedahan untuk kecantikan lagi mengubah ciptaan Allah SWT". (HR. Bukhari).
Sebagian ulama Syafi'iyah dan Malikiya berpendapat bahwa membuat tato pada tubuh manusia termasuk dosa besar.
Hukum menggunakan tato dalam Islam kerap dipertanyakan oleh sebagian orang. Beberapa orang biasanya terlihat menggunakan tato pada beberapa bagian tubuhnya yang mudah terlihat orang lain seperti di tangan, kaki, serta bagian-bagian lainnya yang mudah terlihat.
Tato adalah salah satu seni menggambar pada tubuh yang dilakukan dengan menggunakan tinta dan jarum khusus. Sebagian orang tampak sangat percaya diri dengan tato di bagian tubuhnya karena menganggapnya sebagai lambang kebebasan ekspresi.
Orang-orang biasanya membuat tato di bagian tubuhnya dengan berbagai alasan, selain sebagai bentuk kebebasan ekspresi, ada juga yang membuat tatto hanya sekadar iseng atau ingin coba-coba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana hukum menggambar tato dalam Islam?
Sebagai umat Islam, sudah seharusnya mengetahui hukum suatu perbuatan yang akan dilakukan. Hukum tersebut telah diatur dalam Alquran dan hadis sebagai pedoman umat muslim untuk melihat boleh atau tidaknya suatu perbuatan itu dikerjaan.
Dilansir dari laman NU Online, hukum tato dalam Islam dihukumi haram oleh para ahli hukum fiqih. Gambar tato ini disebut al-wasymu.
Hukum menggambar tato pada bagian tubuh ini juga dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Penjelasan hadis ini termuat dalam kitab Wizaratul Auqaf was Syu'unul Islamiyyah, Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yaitu:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ
"Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi'iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram," (Wizaratul Auqaf was Syu'unul Islamiyyah, Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158).
Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut kata al-wasymu adalah sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara menusuk kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan. Dalam padanan bahasa Indonesia, praktik ini disebut tato atau rajah.
ويحرم ... ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، ... لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته
"Haram...menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum... berdasarkan sabda Rasulullah SAW, 'Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,' yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya maupun pengguna jasanya. Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk," (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum tato dalam Islam adalah haram. Bahkan, Allah SWT melaknat orang yang membuat tato maupun yang meminta tubuhnya ditato.
Jika ingin membuat gambar di tubuh sebagai bentuk pengungkapan ekspresi, maka bisa dengan menggunakan pacar yang berasal dari daun inai seperti yang biasa menjadi oleh-oleh sepulang haji.
Jakarta (ANTARA) - Saat ini, minuman keras atau khamr bisa dibeli di sejumlah pusat perbelanjaan atau kawasan wisata. Padahal telah kita ketahui bahwa konsumsi alkohol dalam jumlah besar bisa membawa dampak serius bagi kesehatan.
Selain buruk bagi kesehatan, hukum Islam juga secara jelas sudah melarang umatnya untuk mengonsumsi khamr.
Alkohol dalam bahasa arab adalah al-kuhl atau al-kuhul, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah alcohol. Alkohol adalah jenis minuman yang mengandung etanol, sebuah zat yang dapat menyebabkan efek mabuk pada tubuh.
Di dalam ajaran agama islam, minuman beralkohol atau khamr haram untuk dikonsumsi. Dalil-dalil yang menegaskan keharaman minuman keras adalah sebagai berikut:
Meminum minuman beralkohol adalah muskir (memabukkan). Setiap yang memabukkan adalah khamar dan khamar hukumnya haram. Oleh karena itu meminum minuman beralkohol adalah haram hukumnya. Dalil tentang hal ini dijelaskan di dalam surat Al-Maidah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Surat Al-Baqarah ayat 219 :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, “(QS Al-Baqarah/2: 219).
Allah SWT berfirman dalam surat an-Nisa ayat 29:
…Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Selain itu dijelaskan juga di dalam hadist riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar bahwa Allah SWT melaknat orang-orang yang mengonsumsi dan menyediakan minuman keras. Bunyi dari hadist tersebut adalah:
"Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar)."
Berdasarkan dalil-dalil di atas, mengonsumsi minuman beralkohol baik dalam jumlah sedikit maupun banyak hukumnya adalah "haram". Mengonsumsi alkohol dapat memberikan mudharat (kondisi yang sangat berbahaya) tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain dan lingkungan sekitar. Hukum haram ini juga berlaku untuk aktivitas terkait seperti memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, dan meraih keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.
Baca juga: Mengapa minuman keras haram dalam Islam?
Baca juga: Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI
Baca juga: Pengertian haram dalam Islam
Pewarta: Allisa LuthfiaEditor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024
Islam mengenal adanya talak dalam hubungan pernikahan. Istilah tersebut kerap dijumpai manakala terjadi permasalahan dalam rumah tangga.
Mengutip buku Hadis Ahkam: Perkawinan, Nafkah, Hadanah, Waiyat dan Peradilan oleh Jamaluddin, talak berasal dari kata 'athlaqa-yuthliqu-itlaaq' artinya melepaskan atau meninggalkan. Ulama Sayyid Sabiq mendefinisikan talak yaitu melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.
Disebutkan dalam buku Perceraian dalam Bingkai Relasi Suami-Istri oleh Maimun & Mohammad Thoha, perceraian disebut dengan talak dalam ilmu fikih, yang menurut bahasa artinya melepaskan ikatan atau melepaskan perjanjian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT